Hot Topic

Habib Bahar Menjadi Tersangka Penganiayaan

Channel9.id –Bandung. Penceramah Bahar bin Smith atau sering dikenal sebagai Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus penganiayaan anak, setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, di Bandung, pada hari Selasa kemarin (18/12/2018) malam.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17) dan CAJ (18). Ia dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahunhingga maksimal 12 tahun.

“Sudah ditahan di Mapolda Jabar mulai tadi,” kataKapolda Jabar, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar.

Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan.

“Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan. Surat jaminan juga sudah kita siapkan. Kita juga meminta pihak kepolisian menyamakan klien kami dengan pihak-pihak lain yang kasusnya mirip dengan klien kami terkait konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiksodat, Sukmawati,Abu Janda.

“Kita minta proporsional dimana mereka juga tidak ditahan dan kami sangat kooperatif beberapa kali dipanggil kita datang,”kata Azis Yanuar usai pemeriksaan.Azis menyatakan kondisi kliennya dalam keadaan sehat dan menghormati proses hukum.

“Klien saya sabar, tegar, siap terhadap segala konsekuensi yang akan dia hadapi sebagai public figure,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  79