Hot Topic Hukum

Hakim MK Harus Undur Diri atau Menolak Uji Materiil Batas Minimum Usia Capres-Cawapres, Begini Kata Pakar Hukum

Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum meminta seluruh Hakim Konstitusi (MK) mengundurkan diri atau setidak-tidaknya dalam putusannya menolak Permohonan Uji Materiil tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 atau jabatan publik lainnya. Sebab, secara langsung tidak langsung menempatkan seluruh Hakim MK berada dalam posisi konflik kepentingan (conflict of interest).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyampaikan terdapat alasan hukum yang kuat terhadap permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK tersebut. Pertama, para Hakim MK memiliki kepentingan yang sama dengan Para Pemohon Uji Materiil terkait perubahan batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres 2024, di mana pada saat yang sama Hakim MK memiliki keinginan untuk mengubah batas usia minumum-maksimum Calon Hakim MK yang selama ini telah beberapa kali diubah dengan mengubah UU MK melalui DPR.

Kedua, Anwar Usman, Ketua MK berada dalam posisi memiliki hubungan darah sebagai ipar Presiden Jokowi dan pada saat yang bersamaan Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang juga anak kandung Jokowi, berkeinginan untuk maju sebagai Cawapres 2024 tetapi terkendala usia yang masih di bawah 40 tahun, karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR.

“Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan Dinasti Jokowi, Oligarki dan Kroni-Kroni yang ada di belakang Jokowi,” ujar Petrus dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan ketentuan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka seluruh Hakim MK yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil pasal 169 huruf q, UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, soal batas usia minimum Capres-Cawapres, harus mengundurkan diri karena semua Hakim MK memiliki kepentingan dengan upaya mengubah batas usia minimum dan maksimum Calon Hakim MK.

“Sesuai ketentuan pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim MK dan/atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan Uji Materiil pasal UU Pemilu tentang batas usia minimum-maksimum Capres dan Cawapres, karena terdapat kepentingan langsung atau tidak langsung dari Hakim-Hakim dan Pantera MK dengan perkara yang sedang diperiksa,” jelas Petrus.

Dia menjelaskan letak kepentingan Hakim-Hakim MK dalam Uji Materiil batas usia minimum atau maksimum Capres-Cawapres, terletak pada godaan kepetingan untuk mengubah batas usia minimum dan maksimum Calon Hakim Konstitusi dan usia pensiun Hakim Konstitusi, yang sebelumnya secara fluktuatif berubah melalui perubahan UU MK di DPR dan Pemerintah.

Dengan demikian ketika Hakim-Hakim MK mengakomodir dengan mengabulkan Permohonan Uji Materiil guna menurunkan batas usia minimum Capres-Cawapres dari minimum 40 tahun menjadi 35 tahun atau pernah menjadi Kepala Daerah, maka tidak tertutup kemungkinan Hakim-Hakim MK-pun akan sangat bernafsu mengubah usia minimum Calon Hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun Hakim MK melalui Uji Materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak.
Sebelumnya, MK akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa.

Sementara itu, berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. “Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.

Baca juga: Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  9