Hot Topic Hukum

Hakim Terdiam, Jaksa Sibuk Rekam Korban yang Histeris, Sidang Vonis Revenge Porn Batal

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Alwi Husein Maolana dalam kasus revenge porn pada Selasa (11/7/2023). Namun, majelis hakim justru mengubah agenda sidang menjadi pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Alwi.

Perubahan agenda sidang oleh majelis hakim PN Pandeglang ini sontak membuat pihak korban kecewa. Saat mendengar sidang pembacaan vonis ditunda, korban revenge porn histeris di ruang sidang.

Dalam rekaman video yang diunggah kakak korban, Iman Zanatul Haeri melalui akun Twitternya, terlihat majelis hakim hanya terdiam duduk di kursinya menyaksikan korban menangis.

“Tiga tahun saya sabar, sekarang harus sabar lagi. Buat apa?” ungkap korban dalam video yang diunggah @zanatul_91, Selasa (11/7/2023).

Bahkan, jaksa justru merekam korban yang sedang menangis dan mengungkapkan kekecewaannya.

“Adik saya meraung-raung, keluarga mencoba menenangkan. Karena kecewa dengan penundaan yang ajaib. Jaksa malah sibuk menvideokan adik kami yang sedang frustasi. Segitunya kalian. Tega,” tulis Iman, disertai unggahan rekaman video.

Tak hanya itu, Iman mengungkapkan persidangan selalu berjalan dengan microfon yang mati.

“Setiap sidang microfonnya mati,” ujar Iman.

Perempuan yang berbusana serba hitam dan bermasker itu kemudian coba ditenangkan pihak keluarga dan teman-teman yang menemaninya di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengubah agenda sidang yang seharusnya pembacaan vonis, disebutkan karena pengacara ingin menyampaikan pleidoi terdakwa lewat tulisan. Padahal, pada Juni 2023, terdakwa Alwi sudah membacakan pleidoi secara lisan.

“Jadi hari ini (Selasa) memang jadwal perkara terdakwa AHM disidangkan dengan agenda putusan, terdakwa saat ini menggunakan kuasa untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis, sehingga majelis hakim menggunakan pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suatu persidangan,” kata juru bicara PN Pandeglang Panji Answinartha di kantornya.

Selain itu, jadwal persidangan kemarin juga sempat molor hingga 2,5 jam. Berdasarkan jadwalnya, sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang itu semestinya mulai pada pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

PN Pandeglang berdalih, molornya sidang karena adanya perangkat persidangan yang belum siap, sehingga harus menunggu. Salah satu penyebabnya, pendaftaran kuasa hukum terdakwa AHM yang baru dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, di PTSP PN Pandeglang.

“Saat molor sidang itu terjadi dikarenakan kita masih menunggu kelengkapan persidangan, yaitu kuasa hukum, karena terdakwa mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Pandeglang, saat ini menggunakan kuasa hukum yang membacakan pembelaannya,” tutur Panji.

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Rabu (13/7/2023 ) dengan agenda pembacaan replik dan duplik. Selanjutnya, sidang pembacaan vonis akan digelar pada Kamis, 14 Juli 2023.

“Replik ya, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa, setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka pada hari itu duplik juga, hari Rabu. Putusan hari Kamis,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Revenge Porn Pandeglang Batal, Terdakwa Sampaikan Pleidoi 2 Kali, Keluarga Korban Kecewa

Baca juga: Kasus Revenge Porn Pandeglang Curi Perhatian DPR, Kaksa Agung Diminta Turun Tangan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  51