Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Roy Suryo, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan sela tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Hakim menyatakan perlawanan yang diajukan melalui penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat diterima.

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan putusan sela, ditulis Channel9.id, Senin (19/10/2026).

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas,” ujarnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga memerintahkan Roy Suryo hadir dalam persidangan tersebut.

“Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi, Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut,” ucap Christina.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Jaksa menilai materi yang disebarkan Roy memuat tuduhan mengenai keabsahan ijazah Jokowi dan disampaikan agar diketahui masyarakat luas.

Pada dakwaan utama, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, dakwaan subsidair mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan konten digital yang diunggah Roy Suryo di media sosial. Konten yang menjadi bagian dari perkara itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X.

Dua video di YouTube tersebut disebut memuat materi yang mendiskreditkan keabsahan dokumen akademik, sedangkan unggahan di X berisi narasi tuduhan serupa. Materi itu pada intinya mempertanyakan keaslian ijazah sarjana (S-1) milik Jokowi.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Pada tahap tersebut, proses hukum akan berlanjut untuk menguji dakwaan jaksa terhadap Roy Suryo.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =