Hakim Tunggal Akhmad Jaini menolak keseluruhan poin permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Permohonan itu diajukan Nurhadi bersama dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menantu Nurhadi Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
“Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya,” kata Jaini dalam persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menilai bahwa dalam perkara ini, KPK telah melakukan proses penegakan hukum secara sah. Hal itu lantas membuat pendapat ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak perlu dipertimbangkan lagi.
“Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan atau sprindik yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum,” kata Akhmad.
“Menimbang mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli baik dari para pemohon atau termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” tambah dia.
Adapun KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan Nurhadi dan tersangka lain. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan apa yang telah diyakini komisi antirasuah bahwa penyidikan terhadap Nurhadi dkk telah dilakukan secara sah menurut hukum.
“KPK menghargai putusan praperadilan tersebut. Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi,” kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis. KPK akan melakukan penyidikan secara optimal. Dia mengimbau agar para tersangka dan saksi kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail
menjelaskan pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Ia berujar Nurhadi akan
kembali mengikuti prosedur hukum hingga persidangan tipikor nanti. Dia memastikan
bahwa Nurhadi dkk akan memenuhi panggilan dari komisi antirasuah untuk
menjalani pemeriksaan. “Tentu (akan koperatif) asal ada
panggilannya,” kata Maqdir.