Nasional

Hapus Jejak Aturan RIS 1949, 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan Kini Punya UUD Pembentukan Baru

Channel9.id, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di tiga provinsi wilayah Kalimantan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan ini secara resmi mengakhiri penggunaan dasar hukum pembentukan daerah peninggalan era UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 yang selama puluhan tahun masih melekat pada daerah-daerah tersebut.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyambut positif pembaruan regulasi inisiatif DPR ini. Menurutnya, harmonisasi landasan konstitusional yang kini sepenuhnya berpatokan pada UUD 1945 sangat vital guna menjamin kepastian hukum hingga ke tingkat Peraturan Daerah (Perda).

“Banyak daerah yang dasar hukum pembentukannya masih merujuk pada era UUD RIS 1949 atau UUDS 1950. Pembaruan ini memastikan daerah memiliki dasar hukum yang kokoh, tanpa polemik, dan dapat menjadi pijakan sah bagi seluruh regulasi turunannya,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Pembaruan UU ini menata ulang cakupan kewilayahan 15 daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pasca-adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), sekaligus mempertegas penetapan kedudukan ibu kota kabupaten di level kecamatan.

Tak hanya urusan batas administratif, substansi undang-undang anyar ini secara eksplisit mencantumkan karakteristik unik, lanskap geografis, serta kebudayaan masing-masing daerah sebagai wujud pengakuan negara terhadap keberagaman.

“Pencantuman karakteristik wilayah ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, dan multilanskap yang tetap terintegrasi utuh dalam bingkai NKRI,” tambah Tito.

Pembaruan regulasi ini mengadopsi pola pembaruan hukum daerah yang telah diterapkan pada puluhan UU Provinsi dan Kabupaten/Kota sepanjang periode 2022–2025.

Adapun 15 daerah yang kini resmi mengantongi Undang-Undang pembentukan terbaru meliputi:

  • Kalimantan Barat (7 daerah): Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.

  • Kalimantan Tengah (5 daerah): Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

  • Kalimantan Selatan (3 daerah): Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  80