Hot Topic Hukum

Hari Ini Putri Wajib Lapor, Ini Penjelasan Febri Diansyah

Channel9.id – Jakarta. Sesuai jadwal yang ditentukan penyidik, hari ini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi harus menjalani wajib lapor.

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, bakal memenuhi wajib lapor dengan didampingi tim pengacaranya.

“Sebagai bentuk sikap kooperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor,” beber kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 30 September 2022.

Baca juga: Polri Cek Kesehatan Putri Candrawathi

Febri dan timnya akan fokus mempersiapkan proses tahap II usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Febri mengatakan, kliennya berharap segera disidang.

“Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” kata Febri.

Tim pengacara Putri selain Febri, yakni Arman Hanis, menyatakan Putri akan menjalani wajib lapor hari ini. Namun, belum jelas betul apakah Putri akan ditahan oleh polisi atau tidak.

Arman menuturkan kliennya itu belum dilakukan evaluasi kesehatan secara fisik maupun psikologis. Diketahui, memang Putri diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Polri telah mengevaluasi kesehatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjelang pengumuman berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), apakah akan dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putri merupakan tersangka yang tidak ditahan dalam kasus ini.

“Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya. Nanti, apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =