Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan uji materil (judicial review) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu, 4 November 2020.
Sidang tersebut digelar atas gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
“Ada (sidang UU Cipta Kerja),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu, (04/11).
Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XVIII/2020. MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2020.
Dilansir Kontan.co.id, pemohon mempermasalahkan sejumlah pasal di UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Di antaranya, pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Cipta Kerja.
Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, PKS Nilai Legislative Review Sulit Berhasil
Dalam petitum, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa di antaranya memohon agar pasal 81 angka 15, 19 dan 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa memohon agar frasa “atau” pada pasal 88D ayat (2) dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui ada empat pihak yang mengajukan gugatan terkait UU Cipta Kerja, salah satu dari empat penggugat itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.
IG