Hukum

Harvey Moeis Divonis Ringan, Prabowo: Jaksa Agung Naik Banding Ya!

Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada para koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Menurut Prabowo, para hakim seharusnya memberi hukuman berat kepada para koruptor bila terbukti bersalah.

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Prabowo mengatakan, rakyat memahami bahwa vonis tersebut yang tidak sebanding. Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis ringan pun, lanjut Prabowo, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es.

“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang juga hadir, agar hal tersebut tidak terjadi. Prabowo juga mendorong agar Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo.

Saat menyinggung soal vonis ringan itu, Prabowo memang tidak menyebutkan secara gamblang kasus yang dimaksud. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah pada Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Harvey dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Baca juga: Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =