Channel9.id-Jakarta. Polri menyatakan berkas perkara konser dangdutan yang digelar di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam waktu dekat Polri bakal melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan. “Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Argo dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.
Baca juga: Usai Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan jadi Tersangka
Argo menegaskan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu, 23 September 2020.
Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, Wasmad juga dinilai tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.