Jangan Biarkan Biomassa Indonesia Jadi Bahan Bakar Bencana
Opini

Jangan Biarkan Biomassa Indonesia Jadi Bahan Bakar Bencana

Oleh: Rudi Andries*

Channel9.id-Jakarta. Indonesia memiliki sebuah paradoks besar. Kita dianugerahi sumber biomassa yang melimpah, mulai dari sawah, perkebunan, kehutanan, hingga agroindustri. Namun, ketika tidak dikelola dengan baik, sebagian biomassa justru berubah menjadi bahan bakar pembakaran terbuka dan kebakaran hutan dan lahan.

Ketika terbakar secara tidak terkendali, karbon yang seharusnya dapat menjadi aset berubah menjadi emisi CO₂, CH₄, partikulat, dan berbagai polutan lainnya.

Karena itu, persoalan kita bukan semata-mata bagaimana memadamkan api. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mencegah biomassa menjadi bahan bakar bencana.

Di sinilah Indonesia membutuhkan perubahan paradigma:

BIOMASS → PREVENTION → CONTROLLED PYROLYSIS → BIOCHAR → CARBON REMOVAL

Ini bukan sekadar agenda pengembangan biochar. Ini adalah agenda kedaulatan karbon Indonesia.

1.Jangan Hanya Memadamkan Api

Setiap musim kemarau, kita kembali berbicara tentang hotspot, asap, pemadaman, dan kerugian.

Namun, pertanyaan strategisnya tidak seharusnya berhenti pada: di mana apinya?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa bahan bakarnya tersedia?

Indonesia membutuhkan biomass intelligence, yaitu kemampuan untuk mengetahui di mana biomassa berada, berapa volumenya, siapa yang menguasainya, kapan biomassa tersebut tersedia, dan apa risiko yang muncul apabila tidak dikelola dengan baik.

Dengan informasi tersebut, sebagian biomassa residu yang legal, berkelanjutan, dan memenuhi persyaratan dapat dikelola sebelum berubah menjadi fuel load atau beban bahan bakar yang memperbesar risiko kebakaran.

Paradigmanya harus berubah:

From fire response to fire prevention.

Kita tidak boleh hanya menunggu api muncul. Kita harus mulai mengelola bahan yang dapat membuat api itu membesar.

2. Gambut: Lindungi Ekosistem, Kendalikan Risikonya

Di kawasan gambut, pendekatannya harus jauh lebih hati-hati.

Ada satu prinsip yang harus ditegaskan: kita tidak mengendalikan gambut. Kita melindungi gambut dan mengendalikan risiko kebakarannya.

Gambut harus dijaga tetap basah, direstorasi, dan dilindungi dari kebakaran. Karena itu, kebijakan pencegahan tidak boleh menjadikan gambut sebagai sumber bahan baku.

Gambut bukan feedstock biochar.

Yang dapat dikelola adalah biomassa residu yang memenuhi persyaratan ekologis dan legal melalui pengelolaan fuel load di lokasi yang tepat.

Dengan demikian, pendekatan yang dibutuhkan adalah:

Peat Protection + Water Management + Fuel Management + Early Warning.

Kita tidak mengendalikan gambut. Kita melindungi gambut dengan mengendalikan kondisi yang membuatnya rentan terbakar.

3. Dari Open Burning ke Controlled Pyrolysis

Pada dasarnya, ada dua jalur yang dapat terjadi pada biomassa.

Jalur pertama: Biomass → Open Burning → Emission

Jalur kedua: Biomass → Controlled Pyrolysis → Biochar + Energy Products + Carbon Storage

Pirolisis terkendali memungkinkan sebagian karbon dari biomassa dikonversi menjadi bentuk yang lebih stabil dalam biochar.

Namun, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar mesin pirolisis.

Yang harus dikuasai adalah seluruh rantai nilai:

Feedstock → Process → Product → Quality → MRV → Carbon Removal.

Inilah inti dari Kedaulatan Biochar Indonesia.

Kita memiliki biomassa tropis sendiri. Karena itu, Indonesia harus membangun pengetahuan, standar, proses, dan sistem pengukurannya sendiri.

4. Biochar Bukan Otomatis Carbon Credit

Biochar memiliki potensi sebagai soil amendment sekaligus media penyimpanan karbon yang lebih tahan lama. Namun, satu hal harus dipahami dengan tegas: biochar product tidak otomatis berarti carbon removal.

Kita harus mampu membuktikan:

  • dari mana feedstock berasal;
  • bagaimana prosesnya dilakukan;
  • berapa kandungan karbonnya;
  • berapa karbon yang benar-benar tersimpan;
  • bagaimana tingkat stabilitasnya; dan
  • ke mana biochar tersebut pada akhirnya digunakan.

Karena itu, Indonesia membutuhkan National Biochar Carbon Removal MRV.

Rantai pembuktiannya harus jelas:

Feedstock → Process → Biochar → Carbon Content → Stability → Application → Net Carbon Removal.

Prinsipnya sederhana:

No MRV, no credible carbon claim.

Tanpa pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang kredibel, klaim penghilangan karbon tidak memiliki dasar yang kuat.

5. Dari Carbon Liability Menjadi Carbon Asset

Selama ini, karhutla cenderung dilihat semata-mata sebagai persoalan lingkungan dan bencana. Padahal, karhutla juga merupakan persoalan ekonomi karbon. Ketika biomassa terbakar, karbon dilepaskan ke atmosfer.

Sebaliknya, ketika biomassa dikelola dan sebagian karbonnya dikonversi menjadi biochar yang memenuhi persyaratan carbon removal, kita menciptakan jalur yang berbeda.

Karena itu, negara tidak cukup hanya mengukur:

Berapa yang terbakar?

Kita juga harus mulai mengukur:

Berapa yang berhasil dicegah?

Berapa emisi yang berhasil dikurangi?

Berapa carbon removal yang benar-benar tercipta?

Ketiganya harus dibedakan secara ketat. Pencegahan kebakaran, pengurangan emisi, dan carbon removal adalah tiga hal yang saling berkaitan, tetapi tidak boleh disamakan.

Di sinilah fondasi Carbon Sovereignty dibangun.

6. Membangun Ekonomi Pencegahan

Karhutla selalu menimbulkan biaya besar, mulai dari pemadaman, gangguan kesehatan, hilangnya produktivitas, rehabilitasi, kerusakan lingkungan, hingga biaya sosial.

Pertanyaannya, mengapa kita tidak secara bertahap menggeser sebagian pendekatan dari disaster spending menuju prevention investment?

Indonesia dapat membangun rantai ekonomi baru:

Biomass Mapping → Community Collection → Biomass Hub → Controlled Conversion → Biochar → MRV → Carbon Value.

Masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan ketika bencana terjadi. Mereka dapat menjadi pelaku ekonomi pencegahan.

Biomassa memiliki nilai. Risiko kebakaran dapat dikurangi. Petani dan komunitas memperoleh peluang pendapatan. Sebagian karbon dapat disimpan dalam bentuk yang lebih tahan lama.

Inilah salah satu wajah Regenerative Welfare State.

Negara tidak hanya hadir setelah rakyat terkena bencana. Negara membangun sistem ekonomi yang menjadikan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan bencana sekaligus pemulihan ekologi.

7. Dari Hotspot ke Policy Truth

Teknologi memungkinkan kita membangun sistem yang jauh lebih strategis.

Presiden tidak cukup hanya menerima laporan: “Hari ini terdapat sekian hotspot.”

Presiden dan para pengambil kebijakan perlu mengetahui:

Di mana biomassa berada?

Di mana risiko kebakaran paling tinggi?

Apa yang terbakar?

Berapa karbon dan polutan yang dilepaskan?

Apa penyebabnya?

Apa yang masih dapat dicegah?

Berapa biomassa yang dapat dikelola secara aman?

Dan berapa carbon removal yang benar-benar dapat dibuktikan?

Inilah yang dapat disebut sebagai Policy Truth Architecture:

Satellite → Biomass Intelligence → Fire Risk → Prevention → Controlled Conversion → Biochar → Carbon Removal → Welfare.

Kita harus bergerak dari sekadar fire detection menuju strategic carbon intelligence.

8. Indonesia Harus Memilih Jalurnya

Indonesia dapat terus berada dalam siklus lama:

BIOMASS → FIRE → EMISSION → DISASTER → FISCAL COST

Atau mulai membangun siklus baru:

BIOMASS → PREVENTION → CONTROLLED PYROLYSIS → BIOCHAR → CARBON REMOVAL → INCOME → RESILIENCE

Pilihan ini bukan sekadar pilihan teknologi.

Ini adalah pilihan paradigma pembangunan.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang memadamkan kebakaran, kemudian menghitung kerugiannya.

Indonesia harus menjadi negara yang mampu mencegah biomassa menjadi bahan bakar bencana, mengubah residu menjadi aset produktif, dan mengonversi sebagian karbon biomassa menjadi carbon removal yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pesan kebijakannya sederhana:

Jangan hanya memadamkan api. Kelola bahan bakarnya.

Jangan hanya menghitung emisi. Ciptakan carbon removal.

Jangan hanya membiayai bencana. Bangun ekonomi pencegahan.

Jangan hanya menjual carbon credit. Bangun kedaulatan karbon.

Dan pada akhirnya:

Jangan biarkan biomassa Indonesia menjadi bahan bakar bencana. Ubah menjadi aset karbon, aset pangan, dan aset kesejahteraan rakyat.

From biomass liability to national carbon asset.

From biomass liability to national carbon asset. 

From fire response to fire prevention.

From welfare state to regenarative welfare state.

*Wakil Ketua Umum DNIKS dan Penggiat Kesejahteraan Sosial, Lingkungan, dan Ekonomi Karbon Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  87