Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri memastikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan lulusan SMA 6 Surakarta yang juga merupakan SMPP Surakarta pada tahun 1980.
“Penyelidik menemukan fakta Bapak Ir Joko Widodo adalah benar lulusan SMA 6 Surakarta yang juga merupakan SMPP Surakarta pada tahun 1980,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani mengatakan, penyelidik telah melaksanakan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah SMA dan S1 Jokowi yang diadukan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Ia menjelaskan, keaslian ijazah tersebut didapatkan usai melakukan identifikasi bukti asli surat tanda tamat belajar yang dibandingkan dengan empat orang rekan satu angkatannya.
“Melalui bukti, satu, adanya asli surat tanda tamat belajar nomor 26916 atas nama Joko Widodo yang telah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa bersekolah di SMA 6 Surakarta,” katanya.
Selain itu, kata Djuhandhani, penyelidik mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Keaslian ijazah ini dilihat dari bahan kertas hingga teknik pencetakan.
“Meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik Dekan dan Rektor. Dan penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding identik berasal dari satu produk yang sama,” ucapnya.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.
Dengan begitu, kata Djuhandhani, pihaknya menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi tersebut. Ia beralasan penyelidik tidak menemukan tindak pidana.
“Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” ucapnya.
Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya diusut oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Jokowi melalui tim kuasa hukumnya juga telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
“Kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, dan dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Ijazah itu diserahkan oleh adik Jokowi, Wahyudi Andrianto bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah kepada penyidik. Dengan penyerahan ijazah itu, Andrianto berharap kasus tudingan ijazah palsu segera selesai.
“Ya cepat selesai ini. Cepat gamblang gitu. Ya kan,” kata Andri di Bareskrim Polri, Jumat.
Baca juga: Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Disetop
HT