Hukum

KPK Periksa Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi Sebagai Saksi

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak tersangka mantan sekretaris MahkamahAgung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara suap Nurhadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/01).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Yuman terkait perkara tersebut. Fredy merupakan sopir keluarga yang diduga berperan sebagai penyewa kediaman bagi Nurhadi untuk bersembunyi dari jeratan hukum.

Baca juga: Menantu Nurhadi Rezky Disebut Kerap Titipkan Uang Lewat Staf 

Pada Juni 2020 lalu, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  14