Channel9.id – Jakarta. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul akan melayangkan somasi kepada tiga orang yang dinilai menyebarkan fitnah terkait aliran uang pada pelaksanaan Muktamar NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang beberapa waktu lalu.
Menteri Sosial (Mensos) itu menyampaikan, langkah somasi ditempuh agar ketiga orang tersebut membuktikan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik terkait Muktamar NU.
“Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu akan kita teruskan melalui jalur hukum,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk membatasi kritik ataupun perbedaan pendapat, tetapi untuk mengingatkan bahwa setiap tudingan harus disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita mencatat, kita mencermati semua pendapat yang diberikan oleh kader-kader NU di media sosial. Tentu setiap yang disampaikan harus dipertanggungjawabkan. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum sebagai bagian dari pembelajaran untuk kita semua,” ujarnya.
Gus Ipul mengaku sudah berdiskusi dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin untuk membicarakan situasi NU setelah Muktamar. Menurut Gus Ipul, Muktamar tersebut telah berjalan terbuka dan demokratis.
“Muktamar sudah selesai. Yang kalah terhormat, yang menang bermartabat. Perdebatan terjadi di sana. Tidak ada penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban PBNU sebelumnya. Pilihannya demokratis, merupakan titipan langsung dari peserta Muktamar. Tidak ada titipan dari mana pun,” katanya.
Karena itu, Gus Ipul menyayangkan munculnya berbagai narasi di media sosial yang terus memperdebatkan proses Muktamar setelah forum resmi tersebut berakhir.
“Kita prihatin ada berita-berita yang luar biasa di luar sana, khususnya di media sosial, yang terus dikembangkan oleh sejumlah pihak,” ujarnya.
Gus Ipul mengatakan kritik dan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam organisasi. Namun kebebasan menyampaikan pendapat juga harus disertai tanggung jawab terhadap fakta dan konsekuensi dari setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.
“Kalau seseorang menyampaikan tudingan, silakan dibuktikan. Jangan hanya melempar pernyataan ke ruang publik kemudian merasa tidak memiliki tanggung jawab. Tiga orang ini akan kita beri kesempatan melalui somasi untuk menunjukkan bukti atas apa yang mereka sampaikan,” katanya.
HT




