Nasional

Wajib Halal Oktober 2026, Kemendagri Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi dan Sertifikasi UMK

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat persiapan implementasi wajib halal yang mulai berlaku Oktober 2026. Pemda diminta aktif melakukan sosialisasi hingga memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota perlu mengambil langkah strategis agar penerapan kebijakan tersebut berjalan merata.

“[Pemda diminta] melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Wiyagus dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain sosialisasi, Pemda diminta mendorong pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Pemda juga dapat menggunakan APBD untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.

Wiyagus menegaskan Pemda memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan kebijakan wajib halal. Meski urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap Pemda.

“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” ujarnya.

Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Jawa Barat mencatat sekitar 1,1 juta sertifikat, disusul Jawa Tengah sekitar 806 ribu dan Jawa Timur sekitar 690 ribu sertifikat.

Di sisi lain, capaian sejumlah daerah masih perlu didorong. Kalimantan Barat, misalnya, tercatat memiliki 22.605 sertifikat yang mencakup 132.406 produk.

Menurut Wiyagus, capaian nasional tersebut menunjukkan sertifikasi halal sudah berjalan masif. Namun, perbedaan capaian antarwilayah perlu menjadi perhatian agar implementasi wajib halal tidak timpang.

Kemendagri juga siap memfasilitasi Pemda dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Baca juga: Wamendagri Wiyagus: TB Tak Cuma Soal Kesehatan, tapi Juga Ekonomi Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =