Channel9.id – Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku hari ini, Jumat (14/3/2025). Sejumlah elite PDIP dan para pendukung Hasto pun menghadiri sidang.
Dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, turut hadir Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan politikus PDIP lainnya seperti Guntur Romli, Rokhmin Dahuri hadir menonton.
Sementara, duduk di barisan tim penasihat hukum Hasto di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Arman Hanis, Febri Diansyah, Patra M Zen dan advokat lainnya.
Di sisi lain, tampak juga para pendukung Hasto yang hadir di ruang sidang. Mereka tampak kompak mengenakan baju berwarna hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik di bagian belakangnya.
Mereka juga terlihat memakai pita berwarna merah putih yang dipasang di lengan masing-masing.
Adapun pada hari ini, Jumat (14/3/2025), Hasto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus itu juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku.
Selain itu, Hasto dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dalam perjalanan kasusnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan
Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Namun, hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut gugur lantaran berkas perkara pokok Hasto telah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung ke Tim Hukum Hasto
HT