Hasto divonis
Hukum

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR

Channel9.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7). Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Hasto dinyatakan bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan total Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku, eks caleg PDIP yang buron sejak 2020.

Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK terkait pelarian Harun Masiku. Ia dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang menjerat perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menimbang sejumlah faktor. Memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Meringankan, Hasto belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis Hasto menjadi sorotan publik karena kaitannya dengan Harun Masiku, salah satu buronan kasus korupsi paling dicari di Indonesia. Kasus ini juga menambah daftar panjang problem hukum yang mencoreng citra PDIP di tahun politik, terlebih karena Hasto merupakan salah satu figur kunci partai.

Dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal komitmen pemberantasan korupsi dan nasib penanganan Harun Masiku yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  71