Lifestyle & Sport

Heboh Bintang Emon Dituding Sebagai Pecandu, Berikut Tanda-Tanda Pecandu Narkoba

Channel9.id-Jakarta. Komika Gusti Bintang dituding sejumlah buzzer sebagai pecandu narkoba jenis sabu. Sebelumnya, dia mengunggah video kritik terkait pelaku penyiraman Novel Baswedan yang dipenjara selama setahun.

Untuk membuktikan dirinya negatif narkoba, lelaki bernama beken Bintang Emon ini kemudian menjalani tes narkoba. Kemudian hasil tes itu ia unggah di Instagram-nya.

“Kalau nanti masih ada berita ditangkap karena narkoba, lucu juga sih. Bintangemon negatif narkoba, positif kentang mustofa,” tulis Bintang di keterangan unggahannya, Senin (15/6).

Dengan diunggahnya hasil tes itu, mestinya Bintang terlepas dari tudingan positif pecandu. Di sisi lain, entah tudingan apalagi yang akan mendera Bintang.

Berbicara soal narkoba, kebanyakan orang umumnya tahu bahaya narkoba bagi kesehatan jika digunakan serampangan, dari menurunnya imun tubuh hingga kematian.

Sebetulnya cukup mudah mengenali pengguna narkoba, seperti dengan melihat fisik dan perilakunya. Berikut tanda-tandanya:

Dilihat dari fisik

Perubahan penampilan fisik menjadi tanda-tanda yang mencolok. Pun dapat menjadi petunjuk tambahan untuk kemungkinan penggunaan narkoba, dilansir dari Drugabuse. Tanda-tanda berbeda bergantung bahan dan metode yang digunakan, seperti merokok, injeksi, dan lainnya. Adapun perubahan fisik itu seperti:

– Mata merah, cekung atau sayu.
– Pupil melebar atau menyempit.
– Penurunan berat badan secara drastis.
– Perubahan kebersihan.
– Masalah gigi.
– Perubahan kulit.
– Masalah tidur atau tidur terlalu banyak.
– Wajah pucat dan bibir tampak kehitaman.
– Ada tanda bekas luka sayatan pada tangan.
– Sering sakit

Dilihat dari perilaku

Perubahan perilaku dan gaya hidup lainnya dapat menyertai penggunaan narkoba, dilansir dari Healthline. Adapun misalnya:

– Lebih agresif atau lekas marah.
– Kelesuan.
– Depresi.
– Perubahan tiba-tiba di jejaring sosial.
– Perubahan dramatis dalam kebiasaan dan / atau prioritas.
– Keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =