Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting (TOP).
Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap tujuh orang yang diduga terlibat suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Dari tujuh orang itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merincikan, para tersangka terdiri dari tiga pihak penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Selain Topan, dua tersangka lainnya dari pihak penyelenggara negara yaitu Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL)
“Saudara KIR (M Akhirun Efendi Siregar) selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY (M Raihan Dalusmi Pilang) selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, proyek jalan yang ditangani Topan dan empat tersangka lainnya itu berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp231,8 miliar
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sementara itu, Topan, Rasulit, dan Herlianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep.
Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
KPK menjelaskan ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, yaitu klaster terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut dan klaster terkait proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
HT