Hot Topic

Kemendagri Akan Kaji Dampak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah. Salah satu dampak dari putusan ini yaitu potensi perpanjangan masa jabatan DPRD.

“Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Bima menuturkan Kemendagri akan mempelajari substansi dan implikasi putusan tersebut secara keseluruhan. Ia menyebut putusan itu akan dibahas juga bersama DPR.

“Kita dalami dan pelajari substansi dan implikasi secara keseluruhan,” ucapnya.

“Pemerintah pasti akan konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyikapi hal ini. karena saat ini pun tengah memulai proses revisi UU Pemilu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

MK menyebut bahwa pemilu lokal harus diselenggarakan dalam rentang 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan, waktu penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu.

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan, ditambah pula dengan penggabungan pemilu anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Ini cenderung menimbulkan kesan, masalah pembangunan daerah tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat Pemilu Nasional.

Baca juga: Kemendagri Dalami Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =