Hukum

Heboh! Mantan Napi yang Dijebloskan Ferdy Sambo Ngoceh

Channel9.id – Jakarta. Salah satu mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejagung RI, Imam Sudrajat ngoceh perihal kasus yang menjeratnya pada Agustus tahun 2020 lalu. Menurutnya, proses hukum dari kasus yang ditangani eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, terdapat berbagai kejanggalan yang belum terbongkar.

Saat itu, Ferdy Sambo mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Dalam kasus kebakaran tersebut, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat. Ferdy Sambo kala itu mengungkap penyebab kebakaran tersebut karena para tukang yang merokok di dekat bahan-bahan yang mudahh terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan lain-lain.

Baca juga: Tak Terima Divonis Mati, Ferdy Sambo Nyatakan Banding

Baca juga: Mandor Bebas, Majelis Hakim Vonis 1 Tahun 5 Terdakwa Kebakaran Kejagung

Baca juga: KPI Imbau Agar Pelaku KDRT-Diskriminasi Tak Ditampilkan ke Publik

Terkait tuduhan itu, Imam mengungkapkan rokok yang ditampilkan di persidangan sebagai barang bukti, masih terbungkus rapih dan tidak cacat akibat terkena api. Begitu juga dengan barang bukti botol tiner yang seharusnya meleleh dilahap api.

“Saya orang buta hukum ya, tapi namanya bukti ya bukti yang ada di lokasi paling enggak. Bukti rokok, rokoknya baru semua, bungkusnya baru, enggak ada cacat. Terus botol tiner yang ditampilkan juga botol utuh, botol plastik padahal kaleng (di TKP) saja sampai karatan. Harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh, tapi ini enggak ada. Kok ini masih utuh, mulus lagi,” kata Imam dalam tayangan YouTube Akuratco, Sabtu (18/2/2023), seperti dikutip dari Viva.co.id.

Imam mengaku, api kebakaran tersebut tidak berasal dari tempatnya ditugaskan. Sebab, saat itu, pekerjaannya tidak berhubungan dengan api maupun kelistrikan.

“Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yang berhubungan dengan api, kelistrikan dan api itu hari itu tidak ada,” ujarnya.

Imam juga mengaku heran terkait barang bukti lain berupa CCTV. Sebab, kata Sambo, alat perekam CCTV di sekitar Gedung Kejagung itu sudah hangus terbakar sehingga tidak bisa diputar rekamannya. Tapi, bukti CCTV yang hangus itu tidak ditampilkan di persidangan.

“Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus enggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong,” tuturnya.

Sementara itu, Imam mengaku sempat memikirkan apakah dirinya telah menjadi korban skenario kasus atau tidak. Namun, ia tidak terlalu ambil pusing dan membiarkan proses hukum berjalan semestinya. Ia hanya tahu, dirinya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

“Pernah (berpikir jadi korban skenario kasus), cuma tidak terlalu diambil pusing. Biarin saja,” katanya.

“Tanggapannya gimana (disebut jadi korban skenario kasus) ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Enggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani,” imbuh Imam.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  93