Besok Sidang Musyawarah Diversi AG, Pihak Keluarga David Pastikan Deadlock
Hot Topic Hukum

Besok Sidang Musyawarah Diversi AG, Pihak Keluarga David Pastikan Deadlock

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar musyawarah diversi perkara AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Rabu (29/3/2023) besok. Keluarga David pastikan hadir dalam sidang tersebut.

“Sepertinya pamannya (hadir). Karena kondisi David kesadaran kuantitatifnya masih sering agitatif, masih sering berontak, dan lain-lain. Jadi orang tua David belum bisa datang,” ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Melissa menegaskan pihak David akan menolak proses diversi dalam kasus tersebut. Ia juga memastikan musyawarah diversi akan berakhir buntu (deadlock).

Adapun diversi, sebagaimana termaktub Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock, jadi langsung masuk pokok materi seperti itu,” ujarnya.

Melissa juga mendapatkan informasi bahwa sidang AG dalam perkara yang ada akan dikebut. Hal tersebut berkaitan dengan status yang masih di bawah umur.

“Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut. Dalam arti maraton, dalam satu minggu sudah akan segera diputus karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak,” jelasnya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang musyawarah diversi perkara AG akan digelar secara tertutup.

“Kalau diversi tetap tertutup, hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Djuyamto mengimbau pihak David untuk memberikan sikap pernyataan tegas di musyawarah diversi besok. Ia menuturkan, jadwal persidangan mantan kekasih Mario Dandy itu akan digelar jika pihak David menolak damai sehingga diversi dinyatakan gagal.

“Nanti musyawarah di situ kan diundang keluarga terdakwa, orang tuanya, korban, sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi. Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena apa, di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi. Yang hadir siapa saja, apa sikapnya dari keluarga korban, itu ditulis tegas. Bahkan kalau lisan juga bisa. atau kemudian ada surat pernyataan secara tegas itu lebih bagus,” kata Djuyamto.

“Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang,” imbuhnya.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy akan Segera Disidang, Tertutup Tanpa Atribut Sidang

(HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =