Channel9.id – Jakarta. Ratusan buruh mendesak masuk ke dalam ruang sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/3/2023). Para buruh nampak mendesak masuk sambil berulang kali meneriakkan ‘hidup buruh’.
Namun, karena para buruh dihalangi petugas keamanan, mereka pun mendesak MK memasang layar besar sehingga sidang dapat disaksikan banyak orang.
“Lah ini kan sidang terbuka masa ngga boleh masuk? Kalau ngga boleh masuk harusnya pasang layar lebar dan speaker di luar ruangan donk biar kita semua bisa tahu jalannya sidang,” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat.
Saat terjadi perdebatan dengan petugas, para pimpinan buruh keluar dari ruang sidang bersama penasehat hukum dari Integrity Law Firm pimpinan Denny Indrayana.
Nampak di antaranya Arif Minardi dari KSPSI, Andi Baso dari KSPSN, Rudi Daman dari GSBI, dan Sunarti dari SBSI’92.
Mereka mengatakan, berdasarkan keterangan Hakim, Presiden masih belum siap dan karenanya sidang ditunda menjadi 11 April 2023 mendatang.
Jumhur menyampaikan, pada sidang 11 April mendatang mungkin akan ada 2.000 sampai 3.000 orang akan menonton langsung sidang MK, sehingga agar dipastikan terdapat layar lebar dan pengeras suara.
“Kasus kriminal saja bisa kok pasang layar lebar. Masa ini kasus yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat tidak boleh pasang layar lebar?” desak Jumhur.
Diketahui, agenda sidang MK pada Selasa (28/3/2023) hari ini adalah mendengarkan keterangan Presiden terkait Uji Materi Perppu Cipta Kerja oleh 13 konfederasi dan federasi serikat buruh.
Adapun federasi dan serikat buruh yang hadir dalam sidang tersebut yaitu KEP KSPSI, RTMM SPSI, GSBI, FSPRI, LEM SPSI, PAREKRAF SPSI, SBSI’92, SBTN, bahkan Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri dari Kalbar.
Baca juga: Sah! Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi UU, Dua Fraksi Menolak
Sidang MK kali ini menjadi penting karena DPR baru saja mengesahkan Perppu yang menurut tokoh-tokoh gerakan sipil dan akademisi adalah ‘Perppu Inkonstitisional’ karena telah lewat batas waktu pengesahannya, yaitu masa sidang yang terdekat dengan saat pemberlakuan Perppu.
HT