Sah! Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi UU, Dua Fraksi Menolak
Nasional

Sah! Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi UU, Dua Fraksi Menolak

Channel9.id – Jakarta. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perppu tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Adapun pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, dari sembilan fraksi partai politik, dua di antaranya yakni Demokrat dan PKS tidak setuju Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU.

“Tujuh fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra fraksi Nasdem, fraksi PKB, fraksi PAN dan fraksi PPP. Menerima hasil kerja panja untuk disetujui dalam UU,” ujar Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, M Nurdin.

“Fraksi Demokrat dan fraksi PKS belum menerima hasil kerja dan menolak Perppu Cipta Kerja dalam tahapan pembicaraan tingkat II,” sambungnya.

Usai pembacaan laporan dari Baleg DPR RI, sebanyak dua kali Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat dipersetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU penetapan Perppu Cipta Kerja dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan.

“Setuju,” seru anggota DPR disusul dengan ketokan palu, simbol bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Diketahui, dalam laporan Sekretarias Jendral DPR RI anggota dewan yang turut hadir secara fisik 75 orang, virtual 210 orang, dan izin 95 orang.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Baca juga: UU Ciptaker Bisa Menimbulkan Kekurangan Tenaga Pekerja

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =