Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terkait kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Majelis hakim menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Tanggapi Unggahan Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Fakta Persidanganlah yang Dinilai Hakim
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lampaui Tuntutan Jaksa
Baca juga: Hendra Sebut Kapolri Minta Penanganan Profesional Kasus Brigadir J
Baca juga: Alasan Jantung Kurang Fit, Surya Darmadi Tak Kuat Dengar Pertimbangan Hakim, Sidang Vonis Diskors
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Baca juga: Dua Penyerang Novel Akan Diperiksa Tambahan
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis tersebut, yaitu karena Hendra memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Terdakwa Hendra juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Sementara hal meringankan putusan yakni karena terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan tersebut sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hendra dengan hukuman pidana tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hendra dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sebelum Hendra, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Agus Nupatria karena terbukti bersalah terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Sementara mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, ia divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.
HT