Channel9.id – Jakarta. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz sampai dengan 25 April 2022.
Diketahui, sudah 26 hari Indra Kesuma alias Indra Kenz mendekam di Rutan Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penipuan investasi ilegal trading binary option platfom Binomo.
“IK (Indra Kenz) sudah kita perpanjang penahanan sampai 25 April 2022,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.
Baca juga: Polri Sita Lahan dan Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang
Alasan Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut lantaran pihaknya belum selesai mengungkap kasus dugaan investasi bodong Binomo tersebut.
Terpisah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menuturkan, penahanan terhadap Indra Kenz akan terus dilakukan oleh Bareskrim Polri hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
“Jadi kan memang belum P21,” ungkap Whisnu.
Adapun, Indra Kenz ditahan oleh penyidik sejak 25 Februari 2024 lalu, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 17 Maret lalu.
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, dan bisa diperpanjang kembali.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.
Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.
HY