Hukum

Henry Yosodiningrat Minta Polisi Proses Rizieq Shihab

Channel9.id-Jakarta. Advokat Henry Yosodiningrat meminta polisi menindaklanjuti kembali laporan pencemaran nama baik terhadapnya yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Permintaan itu dimuat dalam surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana yang diantarkannya hari ini, Rabu, 11 November 2020.

Dalam suratnya, Henry menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya dibuat pada 31 Januari 2017. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca juga: Polri: Kasus Hukum Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah Dihentikan

Menurut dia, laporan itu selama ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh polisi.

“Karena tidak berapa lama setelah saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan umrah dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 tahun,” ujar Henry (11/11).

Dalam kasus ini, pencemaran nama baik terhadap Henry diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq. Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam.

Rizieq Shihab kembali ke Indonesia per Selasa, 10 November 2020. Kepulanganya disambut simpatisannya, baik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang maupun di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menanggapi singkat desakan pengacara Henry Yosodiningrat agar polisi menindaklanjuti laporannya terhadap Rizieq Shihab.

Juru bicara FPI itu hanya mengutip pepatah untuk menanggapi desakan politikus PDIP tersebut. “Ibarat kata pepatah. Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,” kata Munarman dikutip Tempo, Rabu, (11/11).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  20