Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan, kasus hukum pemimpin FPI Rizieq Shihab yang ditangani Polda Jabar sudah dihentikan.
“Informasi yang kami dapatkan demikian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (10/11).
Namun, Awi tidak merinci lebih jauh terkait kasus yang dimaksud.
Diketahui ada dua kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Pertama adalah pada Oktober 2016. Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq karena dianggap menodai Pancasila. Rizieq disangkakan dengan Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Perkara kedua adalah November 2015. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan saat itu menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi “campur racun”. Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR.
(HY)