Channel9.id – Jakarta. Jika tidak terjadi kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, kinerja Polri pada 2022 hampir sempurna. Hal itu disampaikan oleh Profesor Hermawan Sulistyo untuk menanggapi rilis akhir tahun Polri.
“Jika saja tidak ada tiga peristiwa pada 2022 ini, laporan Kapolri tadi itu sempurna. Yang jadi masalah adalah ini terlalu baik prestasinya, jadi digetok sama Tuhan, jangan sombong,” kata ujar Hermawan.
Hermawan pun meminta Polri untuk fokus melaksanakan tugas dan fungsinya. Jangan mendengarkan komentar negatif yang tidak ada data konkretnya.
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Polri Selama Pengamanan KTT G20 di Bali
“Nggak ada yang salah. Polisi itu ASN yang pengabdiannya pada masyarakat, pada rakyat, melalui negara, negara melalui bangsa, bangsa melalui pemerintah, pemerintah melalui polisinya,” ujarnya.
Ke depan, Hermawan meminta Polri fokus penanganan keamanan Pemilu 2024.
“Dan yang paling dekat adalah satu setengah tahun lagi, dua tahun lagi: pemilu. Beban paling besar itu polisi, dan beban itu bisa dilimpahkan sebagai limbah dari KPU. Jadi kalau KPU memberikan limbah, kasih catatan ke saya, tak (saya) gantung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan rilis akhir tahun 2022. Tercatat ada 276.507 perkara yang telah ditangani Polri.
“Secara umum jumlah kejahatan yang terjadi di seluruh Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara, di mana angka tersebut meningkat 18.764 perkara atau 7,3% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara,” kata Sigit di Mabes Polri, Sabtu (31/12/2022).
Dari total 276.507 perkara, Polri menyelesaikan sebanyak 200.147. Angka ini menurun 1.877 atau 0,9 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk penyelesaian perkara, pada tahun 2022 terdapat 200.147 perkara, di mana angka tersebut menurun 1.877 perkara atau 0,9% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara,” ujarnya.
Selanjutnya, Sigit menyebut pihaknya juga mengedepankan restorative justice dalam setiap masalah. Tercatat ada sebanyak 15.809 perkara yang diterapkan restorative justice.
“Penyelesaian perkara yang saya sampaikan ini dilakukan dengan memperhatikan asas due process of law, namun tentunya dalam menghadapi setiap permasalahan masyarakat kami berupaya untuk mengedepankan restorative justice dengan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.
“Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah perkara yang dilakukan restorative justice mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 terdapat 15.809 perkara yang berhasil dilakukan restorative justice, di mana angka tersebut meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen, dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 14.137 perkara,” tambahnya.
HY