Channel9.id-Trenggalek. Buntut dari viralnya sebuah cuitan seorang kepala desa di Depok, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur, di media sosial facebook tentang penghinaan profesi seni beberapa waktu yang lalu berakhir ke ranah Hukum. Dalam tulisannya Kades tersebut mengkritik para seniman yang dinilai banyak mengeluh akibat penerapan PPKM darurat.
Kasus ini sempat dimediasi Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dan berujung permintaan maaf. Namun pekerja seni tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kemarin sejumlah perwakilan pekerja seni dari berbagai daerah di Jawa Timur resmi melaporkan oknum Kades tersebut ke Polres Trenggalek dengan dugaan penghinaan. Mereka adalah pekerja seni dari wilayah Trenggalek, Tulungagung, Kediri dan sekitarnya.
“Kami mengadukan terkait dugaan hate speech yang dilakukan Kades Depok atas nama Pak Bayu (Bayu Indra Nurdiansyah). Kami akan mengawal terus kasus ini,” kata salah seorang pendamping seniman Harbaktian, Jumat (30/7/21).
Menurutnya pelaporan ke Polres Trenggalek tersebut masih sebatas aduan, sehingga belum terbit laporan polisi (LP). Sebab masih menunggu telaah dan disposisi dari Kapolres Trenggalek.
Harbaktian menambahkan, dalam aduan itu pihaknya mempersoalkan tulisan Kades Bayu di akun facebook pribadinya yang dinilai menghina para pekerja seni. Terlebih dalam tulisan itu Kades menggunakan kata-kata kasar dan sangat tidak pantas.
“Jadi aduan kami terkait perkataan (tulisan) yang kurang pantas, yang menyebut alat kelamin. Teman-teman dari Seniman Nusantara merasa dirugikan atas cuitan yang ada di facebook akun dari Bapak Bayu,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengaduan Kades di Trenggalek itu, para perwakilan pekerja seni ini juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk nomor induk organisasi Seniman Nusantara selaku wadah para pekerja seni.
“Ini sempat diperiksa sementara,” Imbuhnya.