Hot Topic Hukum

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Aturan Peliputan

Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal Senin, 5 April 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja Humas Polri di kewilayahan.

Baca juga: Usut Kasus Kekerasan Jurnalis dan Video Provokasi di Papua, Dewan Pers Bentuk Satgas

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” tutur Rusdi, di Jakarta, Selasa (06/04).

Terdapat 11 poin terkait pelaksanaan peliputan yang tercantum dalam Surat Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 Polri tertanggal Senin, 5 April 2021 itu, antara lain:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yg dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun nersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =