Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal Senin, 5 April 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja Humas Polri di kewilayahan.
Baca juga: Usut Kasus Kekerasan Jurnalis dan Video Provokasi di Papua, Dewan Pers Bentuk Satgas
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” tutur Rusdi, di Jakarta, Selasa (06/04).
Terdapat 11 poin terkait pelaksanaan peliputan yang tercantum dalam Surat Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 Polri tertanggal Senin, 5 April 2021 itu, antara lain:
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
- Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yg dilakukan oleh kepolisian.
- Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun nersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
- Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
- Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
- Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
- Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.