Nasional

Hoax: Pegawai Penerima BLT Harus Daftar ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah mengumumkan akan menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan tunai langsung (BLT) kepada pegawai swasta yang bergaji minim. BLT sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada pegawai bergaji Rp5 juta selama empat bulan.

Beberapa waktu lalu, beredar kabar yang menyebut jika syarat untuk mendapatkan BLT tersebut yakni pegawai harus mendaftarkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima diminta membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menegaskan, informasi tersebut merupakan kabar palsu alias hoaks. “Itu tidak benar,” ujar Utoh, Senin (11/08).

Utoh menuturkan, pendataan peserta penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.

“Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta,” katanya.

Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja. Berarti, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Pemberian bantuan demi mendorong daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun yang akan disalurkan kepada15,7 juta orang. Adapun penerima bantuan subsidi upah ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang diambil per 30 Juni 2020

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  36