Hukum

Honggo Wendratno, Buron Kasus Megakorupsi Rp 37 T Divonis 16 Tahun Bui

Channel9.id-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno terkait kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Majelis Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo.

“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim, Rosmina, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Putusan itu dibacakan hakim tanpa kehadiran Honggo, yang hingga kini masih buron. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 97 miliar.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.

Selain Honggo, dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar (setara Rp 37,8 triliun), Raden Priyono dan Djoko Harsono, divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Menyatakan terdakwa 1 Raden Priyono dan terdakwa 2 Djoko Harsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tandas ketua mejelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  31