Channel9.id – Jakarta. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun dan penerima tunjangan aparatur negara. Gaji ke-13 ini rencananya mulai disalurkan pada 3 Juni 2024.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS itu dilakukan secara otomatis langsung ke rekening setiap peserta.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” ujar Yoko melalui keterangan resmi, Senin (20/5/2024).
Ia lantas menjelaskan besaran gaji ke-13 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
Yoko menyebut pembayaran gaji ke-13 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Ia menyebut penyaluran gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya. Hal ini demi mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.
Yoko menambahkan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan pensiun melalui penyaluran gaji ke-13 tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para aparatur sipil negara selama masih menjalan tugas sebagai ASN.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu komponen gaji ke-13 tahun ini adalah gaji pensiunan. Terkait besaran gaji pensiunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Artinya besaran gaji ke-13 penerima pensiun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
HT