Hot Topic Hukum

Hore ! Mahfud MD Bertepuk Tangan, Sambut Vonis Richard Eliezer 

Channel9.id – Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Putusan tersebut berdasarkan sikap Richard yang berkomitmen menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri untuk membunuh Yosua atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Dalam rekaman video yang diunggah oleh kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023), terlihat Mahfud MD menonton sidang vonis Richard Eliezer secara bersama-sama. Ketika hakim menjatuhkan vonis, Mahfud terlihat bertepuk tangan.

Baca juga: (video) Geng Sambo Dijatuhi Vonis, yang Paling Berat Hukuman Mati

Ia menilai, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan penuh keberanian dan bersikap objektif.

“Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas eliezer ini. Karena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua,” ujar Mahfud.

Selain itu, ia merasa hakim telah menetapkan putusan yang logis, berkemanusiaan, dan progresif.

“Rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim, sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis. Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif,” katanya.

Ia melihat, hakim telah adil dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, terdapat berbagai tekanan dari publik yang mungkin dapat mempengaruhi putusan.

“Sehingga saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opininon tetapi dia memperhatikan public common sense. Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul,” ungkapnya.

Dengan demikian, Mahfud berterima kasih kepada hakim karena telah mendengar suara masyarakat yang menyuarakan kebenaran atas kasus tersebut.

“Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga,” tutup Mahfud.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana penjara 12 tahun. Jaksa menilai Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  64