Ekbis

Hore! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Akan Naik hingga Maret 2024

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik tidak akan naik untuk periode kuartal I, yakni Januari hingga Maret 2024. Harga listrik tetap sama bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan keputusan itu merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” kata Jisman dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman Kementerian ESDM Rabu (27/12/2023).

Jisman mengatakan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jisman berharap agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan. Penyesuaian mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Merujuk pada ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) Batubara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  44