Channel9.id – Jakarta. Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hotman bahkan meminta gelar perkara kasus tersebut dilakukan secara terbuka di Istana Negara. Menurutnya, gelar perkara di Istana akan menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana,” kata Hotman melalui unggahan video di akun Facebook-nya, dilihat Jumat (5/9/2025).
Hotman optimis bahwa kliennya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menerima aliran dana korupsi Chromebook sedikitpun. Bahkan, Hotman berani jamin untuk membuktikan kebenarannya.
“Saya akan buktikan satu Nadiem makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya,” tutur Hotman.
Hotman bahkan meminta waktu hanya 10 menit untuk membuktikan langsung di depan Presiden Prabowo bahwa mantan Menteri Pendidikan itu tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Sekali lagi saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan penentuan harga dalam pembelian laptop itu sudah berdasarkan harga resmi e-catalog yang dikelola pemerintah.
Kemudian dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan atas pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang dari siapapun baik dari vendor maupun dari pihak manapun di dalam pengadaan laptop tersebut,” ungkap Hotman.
“Kedua tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark up, adanya mark up atas harga dari laptop dan sistemnya, karena semuanya melalui prosedur yang benar. Tidak ada mark up sama sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022. Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus ini.
“(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo mengatakan Kejagung telah menyita sejumlah barang terkait kasus tersebut, termasuk sejumlah dokumen. Dari barang bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.
Saat ini Nadiem dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun.
“Masih dalam perhitungan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” ucap Nurcahyo.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
HT