Channel9.id-Jakarta. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Ibra Azhari pada Minggu dini hari, 22 Desember 2019, karena kasus narkoba. Saat ini Ibra masih dalam pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan Ibra ditangkap dalam kasus sabu. “Iya dalam kasus narkoba,” ujarnya, Senin, 23 Desember 2019. Herry menolak memberikan penjelasan terkait kasus yang melibatkan Ibra. Dia mengatakan kepolisian akan menggelar konferensi pers siang nanti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan menggelar konfrensi pers sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus narkoba yang menimpa Ibra Azhari bukan yang pertama. Sebelumnya, adik aktris Ayu Azhari ini pernah ditangkap polisi pada 2000. Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu. Ketika itu Ibra ditahan karena memiliki sabu, dan tablet Elsigon sebanyak setengah butir. Dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Tahun 2003, Ibra kembali ditangkap polisi di Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Pada 2010 Ibra kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
Dia kembali ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013. Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.