Channel9.id-Jakarta. Polres Sukabumi mengungkap kasus kekerasan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku kekerasan dan pembunuhan terhadap bocah bernama Nadia itu pun telah dibekuk polisi. Mereka tak lain adalah keluarga angkat korban, yaitu ibu angkat korban bernama SR (35), dan dua anak kandungnya masing-masing RG (16) dan Rd (14).
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers mengatakan bahwa korban sempat di setubuhi oleh tersangka Rd dan kemudian dipergoki oleh ibu angkat korban.
“Ibu SR lantas memarahi tersangka Rd, namun dia tidak terima ditegur ibunya. Tersangka Rd melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya,” ujarnya di Mapolres Cibadak, Selasa (24/9).
Nasriadi menjelaskan, SR ternyata membantu membunuh korban dengan cara memukul korban. Selain dipukul ibu angkatnya, korban juga digagahi secara bergantian oleh R dan Rd dihadapan ibu kandungnya.
Bahkan yang mengejutkan, lanjutnya, ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, Ibu SR dan Rd kemudian berhubungan intim antara ibu dan anak di depan mayat korban.
Ia pun mengungkap fakta bahwa selain melakukan kekerasan seksual terhadap adik angkatnya, ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan sedarah atau inses.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa hubungan intim yang dilakukan antara ibu dan anak tersebut telah beberapa kali dilakukan,” beber Nasriadi.
Ibu dan kedua anak kandungnya itu lantas membuang mayat korban ke Sungai Cimandiri, dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Berawal dari penemuan sesosok mayat anak perempuan di Sungai Cimandiri, Minggu (22/9) siang, oleh saksi sdr. Nuji, Nanay dan Mumung yang sedang mencari ikan. Mereka melihat mayat anak perempuan tersangkut di batu.
Penemuan tersebut dilaporkan kepada Polsek Nyalindung yang kemudian langsung mendatangi lokasi. Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap identitas korban yang diketahui bernama Nadia, penduduk Kp. Bojong loa Kel. Situmekar Kec. Lembur Situ, Sukabumi.
Setelah diketahui identitasnya kemudian mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk di lakukan autopsy. Dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Sri Rahayu atau Yuyu, dan dua anaknya yang masih berstatus pelajar yakni Rendi Gunawan, dan Rudiansyah.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka Yuyu mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia dengan cara memukul dan dibantu oleh Rendi.
Ketiga pelaku disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3, 81 dan 82, UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.