Channel9.id – Jakarta. Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menangkap tiga orang yang diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Tiga orang tersebut berstatus sebagai ibu, anak, serta pacar anak. Atas perbuatan mereka, belasan orang menjadi korban.
Ketiganya ditangkap di Kota Probolinggo pada Jumat (25/5/2023). Mereka di antaranya seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22). PASNW dan NW merupakan warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, sementara GYP warga Kabupaten Probolinggo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus ini terungkap usai korban berinisial RD, warga Tangerang, melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli tiket konser Coldplay ke Bareskrim Polri.
Budi mengatakan, RD membeli tiket dari informasi sebuah akun Twitter dengan nama @membirv yang ternyata dioperasikan oleh pelaku.
“Dari penyelidikan terduga pelaku diindikasikan sebagai warga Blimbing, Kota Malang, sesuai dengan KTP. Kemudian Kapolsek Blimbing berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menyelidiki dan kemudian mengamankan tiga pelaku,” kata Budi Hermanto, Senin (29/5/2023).
Budi mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku memanfaatkan akun Twitter dengan follower ribuan sebagai alat untuk menjaring para korban. Akun Twitter itu kemudian dijadikan alat untuk menawarkan tiket konser Coldplay.
“Pelaku awalnya membeli akun Twitter centang biru untuk menggaet para korban. Di situlah kemudian menawarkan penjualan tiket konser musik Coldplay. Setelah korban menyetujui, kemudian komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA) sampai kemudian korban melakukan transfer pembelian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jumlah korban penipuan oleh para tersangka mencapai 19 orang. Mayoritas korban berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Ketika ditawarkan, ada yang tertarik, kemudian berlanjut ke chat WA (WhatsApp) dengan harga tiket yang dijual mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 9 juta. Total yang sudah terkonfirmasi jumlah korban sebanyak 19 orang, untuk kerugian masih kita rekap, dan kita juga tengah mencari korban-korban lain,” ujar Danang.
Danang menyebutkan, dari pengungkapan ini, dapat diketahui bahwa para tersangka memang sengaja memanfaatkan adanya konser musik dengan personel ternama untuk menggaet korban. Akun tersebut sudah dioperasikan selama kurun waktu satu tahun terakhir.
“Jadi setiap ada konser entah itu band K-pop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak tersangka menawarkan tiket tersebut di akun social media-nya itu. Termasuk Coldplay yang kemarin sempat ada war, dimanfaatkan oleh tersangka,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Dokter di Palembang Kena Tipu Jastip Tiket Konser Coldplay, Rp 12,5 Juta Raib
HT