Hot Topic Nasional

Ngeri! 94 Ribu WNI Jadi Korban TPPO, Setahun Ribuan Mayat Dipulangkan

Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, sebanyak 94 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia mengatakan, dalam kurun 3 tahun terakhir, mereka dideportasi dari Timur Tengah dan Asia.

Dari 94 ribu korban tersebut, lanjut Benny, 90 persen di antaranya diberangkatkan ke luar negeri secara tidak resmi atau unprocedural.

“Dan diyakini 90 persen dari angka itu diberangkatkan dari oleh sindikat penempatan pekerja migran Indonesia,” ungkap Benny kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Bahkan, jumlah mayat yang dipulangkan ke Indonesia dalam setahun mencapai 1.900. Benny mengatakan, mayoritas mayat tersebut merupakan WNI yang dulu berangkat ke luar negeri secara ilegal.

“Jenazah kurang lebih 1.900, artinya tiap hari 2 peti jenazah masuk ke Tanah Air kita. Sama 90 persen mereka adalah yang dulu berangkat secara tidak resmi korban penempatan sindikat ilegal,” tuturnya.

Tak hanya itu, ada banyak WNI yang mengalami cacat dan hilang ingatan ketika dipulangkan. Benny mengatakan, kebanyakan dari mereka yang berangkat secara ilegal itu tidak menjalani tes kesehatan hingga tes psikologi.

“Kemudian 3.600 yang sakit depresi, hilang ingatan, dan bahkan cacat secara fisik. Kenapa mereka sakit, saat meninggal selain penganiayaan karena yang ilegal pasti tidak pernah mengantongi hasil medical check-up, termasuk tes psikologis yang diwajibkan ketika mereka berangkat resmi,” ujar Benny.

Lebih lanjut, Benny menyampaikan World Bank pada 2017 sudah mengingatkan tentang bahayanya praktek TPPO. Saat itu disebutkan ada 9 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Padahal, menurut data BP2MI, jumlah pekerja migran tersebut hanya 4,7 juta.

“Jadi asumsinya ada 4,3 juta mereka orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang berangkat unprocedural dan diyakini oleh sindikat penempatan ilegal,” ujar Benny.

Baca jug: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =