Hot Topic Hukum

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Begini Perannya

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum. Merizka meminta temannya yang bernama Lisa Rahmat menjadi pengacara untuk anaknya.

“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR (Lisa Rahmat) dan anak MW (Meirizka Widjaja) ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Qohar menyebut Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023. Pertemuan itu dilakukan sehari setelah tewasnya Dini Sera yang diduga dianiaya Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Qohar mengatakan Lisa dan Meirizka bertemu untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada hari berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

“Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.

Lisa Rahmat kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Qohar mengatakan Lisa ingin memilih majelis persidangan Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Qohar menyebut Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Uang yang akan digunakan bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Dia menyebut Meirizka juga siap mengganti jika Lisa Rahmat mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara itu.

“Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap.

“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Qohar mengatakan ada biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

Ia mengatakan uang itu diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.

Kini, Meirizka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap.

Adapun pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.

“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =