Channel9.id-Palestina. Jaksa International Criminal Court (ICC) mengatakan bahwa mereka akan menginvestigasi kejahatan perang di wilayah Palestina pada hari Rabu (3/3/2021), sebuah gerakan yang didukung oleh otoritas Palestina dan dikecam oleh Israel.
Keputusan itu diambil menyusul dari keputusan pengadilan pada tanggal 5 Februari yang memiliki yuridiksi pada kasus tersebut, yang dengan cepat ditolak oleh Amerika Serikat dan Israel.
“Keputusan untuk membuka investigasi ini diikuti oleh pemeriksaan prelim yang teliti yang dilakukan oleh kami yang sudah dilakukan selama lima tahun,” kata jaksa Fatou Bensouda pada pernyataannya.
Baca juga : Indonesia Ajak ASEAN Tolak Rencana Israel Kuasai Tepi Barat
Menjanjikan penyelidikan yang “berprinsip, non-partisan, dekati”, ia mengatakan: “Pada akhirnya, perhatian utama kita itu harus kepada para korban, baik dari sudut Palestina maupun Israel, diakibatkan oleh peperangan berkepanjangan dan ketidakamanan yang menyebabkan penderitaan dan keputusasaan dari kedua belah pihak.”
Pada Desember 2019Bensouda, yang akan digantikan oleh jaksa dari Inggris Karim Khan pada 16 Juni nanti, mengatakan bahwa kejahatan perang sedang dan telah terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Dia mengatakan Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina Hamas adalah pelakunya.
Langkah selanjutnya akan menentukan apakah otoritas Israel atau Palestina telah melakukan investigasinya sendiri dan upaya penyelidikan itu akan dinilai nantinya.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC merupakan keputusan yang “anti-Semitisme yang murni dan sangat munafik”.
Dia menuduh bahwa ICC telah menutup mata pada Iran, Syria dan negara lainnya yang Benjamin anggap telah melakukan kejahatan perang yang sesungguhnya.
(RAG)