Channel9.id –Jakarta. Menjelang penyusunan kabinet mendatang, posisi Jaksa Agung diharapkan diisi oleh sosok professional dan memiliki integritas yang tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis, Jum’at ( 25/7).
“Posisi Jaksa Agung ke depan bisa profesional, dari karier ataupun non karier, dan bukan berasal dari Parpol,” jelas Adnan Topan Husodo.
Jika Jaksa Agung berasal dari Parpol menurut Adnan, kemungkinan terjadi bias kalau menangani masalah yang melibatkan orang Parpol. Apalagi jika kasus yang ditangani berasal dari orang-orang yang berasal dari parpol yang sama.
Jaksa Agung pasti tidak bisa independen. Karena akan dipengaruhi oleh subyektifitas dan kemungkinan intervensi pada kasus yang sedang ditangani. “ Padahal posisi Jaksa Agung harus sama standarnya dengan pimpinan KPK,” ujarnya
Senada dengan itu, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung, Sudhono Iswahyudi menilai seorang Jaksa Agung harus sosok
memahami kondisi institusi maupun perilaku personel-personel Kejaksaan.
Menurutnya, Jaksa Agung lebih pantas diisi oleh pejabat karier yang memahami
kultur spesifik institusi
“Sama dengan Kapolri atau Panglima TNI yang dari karier
karena tugas penegak hukum itu tugas profesional, sama dengan dokter dan
tenaga-tenaga ahli spesifik lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU 16/2004 tentang Kejaksaan, jaksa karier yang
saat ini masih menjabat di Kejaksaan Agung antara lain Wakil Jaksa Agung,
Arminsyah; Jampidus, Adi Toegarisman; Jamintel, Jan Samuel Maringka;
Kabandiklat Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi; Jamwas, M Yusni; dan Jamdatun,
Loeke Larasati. Sosok yang juga potensial meskipun sudah purna tugas adalah Dr.
Andi Nirwanto, mantan Wakil Jaksa Agung.