Channel9.id-Jakarta. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dinilai sangat layak mendapat vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, Nurhadi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Sekretaris MA.
Hal itu ditegaskan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat menanggapi vonis terhadap Nurhadi.
“Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup,” kata Kurnia, Jumat (12/03).
Baca juga: JPU Tuntut Nurhadi 12 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi.
Kurnia menilai, mafia hukum tidak akan pernah jera melakukan praktik korupsi jika hanya dijatuhi hukuman ringan.
Selain itu, Kurnia menilai aneh jika pertimbangan hakim yang menyebut Nurhadi mempunyai jasa untuk kemajuan MA.
“Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?”imbuhnya.
Pertimbangan yang disebutnya ganjil itu, menurut Kurnia, telah menjadi biasa dalam banyak persidangan. Ia menyinggung MA juga pernah melakukan hal serupa dalam putusan peninjauan kembali (PK) Fahmi Darmawansyah. Saat itu, hakim menganggap pemberian mobil yang dilakukan Fahmi ke Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen dilandasi sifat kedermawanan.
Seperti diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky telah terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.