Channel9.id-Jakarta. Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara selama 2,5 jam.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka hasilnya adalah terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal penaggaran UU ITE,” ujar Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar Senin (8/7).
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka untuk diminta keterangan beberapa hari ke depan. Sesuai prosedur, tersangka seharusnya hadir dalam pemeriksaan sejak 3×24 jam menerima surat panggilan dari polisi.
Ida diduga telah menyebarkan konten yang menghina lambang negara. Pada laman Facebook Aida Konveksi miliknya, terdapat dua foto hasil editan yaitu mumi dengan wajah Presiden Joko Widodo dan foto hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berwajah anjing.
Pada foto mumi dengan wajah Presiden Jokowi ditambahkan caption “the new Firáun.” Sedangkan foto kedua yaitu hakim MK diberi caption foto ïblis berwajah anjing”.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini membantah bahwa ia menghina Presiden. Ia menyatakan tidak ada upaya untuk menghina Presiden Jokowi.
“Ooo gak mungkinlah ya. Gak mungkin itu,” katanya usai diperiksa kembali di Mapolresta Blitar, Sabtu (6/7/2019).
Kuasa hukum Ida, Oyik Rudi Hidayat berpendapat bahwa foto tersebut merupakan karya seni, kliennya memiliki banyak foto semacam itu. Hal tersebut dikarenakan kliennya merupakan pengusaha butik yang sering bersentuhan dengan desain-desain baju.
“Gambar itu didesain sedemikian rupa sehingga menjadi karya seni. Sehingga klien saya tidak berpikir panjang untuk menyebarkan kembali di beranda media sosialnya,” kata Oyik Senin (7/7/2019).
Ida dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.