Hot Topic

Eksekusi Baiq Nuril Ditunda

Channel9.id-Bogor. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menunda eksekusi staf tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, terpidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya.

“Saya tidak akan buru-buru. Kami tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya,” ujarnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Prasetyo menjelaskan Baiq telah menggunakan semua hak hukum untuk membela diri meski berujung pada penolakan peninjauan kembali kasus di Mahkamah Agung. Dia mempersilakan Baiq meminta amnesti kepada Presiden Joko Widodo. “Itu hak dia sebagai warga negara.”

Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah karena melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia divonis bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Agung dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.

Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun putusan majelis menguatkan putusan kasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  62