Hot Topic

Polri: AKP Agus Hendro Tak Bisa Begitu Saja Mengundurkan Diri

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo, tidak bisa langsung saja mengundurkan diri dari Polri. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengundurkan diri.

Diketahui, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena berseteru dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

“Terkait proses pengunduran diri itu, yang kita bicarakan di sini itu terkait AKP Agus, sudah ada mekanismenya,” katanya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Awi menjelaskan, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) diatur berdasarkan Peraturan Polisi RI No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Penghadiran Dinas Pegawai Negeri Pada Polri. PDH atas permintaan anggota diatur dalam Pasal 32 tentang Pengakhiran Dinas.

“Jadi ada dua, PDH dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya.

Untuk Pasal 33 ayat 3 diatur tentang PDH atas permintaan sendiri, Pasal 36 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH, dan Pasal 37 ayat 1 tentang pengajuan permohonan PDH anggota Polri.

“Ada 4 syarat, di antaranya ada surat usulan dari Kasatker. Jadi kalau Kasat Sabhara Polres Blitar ya Kasatkernya Kapolresnya. Kemudian harus ada surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalian barang milik negara yang ada padanya,” kata Awi.

Terkait, mekanisme untuk PDH atas permintaan sendiri, pertama adalah pemohon mengajukan permohonan PDH sesuai persyaratan administrasi kepada Kasatker.

Kedua, permohonan golongan pangkat perwira pertama (Pama) diajukan kepada Kapolda di bawah Kasatker, kecuali untuk urusan Pilkada maka diajukan langsung kepada Kapolri. Ketiga, keputusan permohonan disetujui menjadi kewenangan Kasatker atau Kasatwil yang dilaksanakan melalui rapat penghadiran dinas.

Keempat, untuk pengunduran diri harus ada persetujuan Kasatker dan istri. Keputusan diterima atau tidaknya PDH pengajuan sendiri menjadi hak prerogatif Kasatwil atau Kasatker, melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personel.

Sementara itu, kini Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo telah ditarik penugasan ke Polda Jawa Timur.

“Jadi demikian, bukan kita mengajukan permohonan, otomatis kita tidak menjadi anggota polisi. Semua ada persyaratan-persyaratan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =