Channel9.id-Jakarta. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memutuskan untuk tidak lakukan mogok nasional. Surat edaran organisasi tersebut menyebut akan lakukan judicial review.
Berbagai organisasi profesi Kesehatan sempat menyatakan anjuran mogok nasional sebagai respon terhadap pengesahan UU Kesehatan pada Selasa (11/07) lalu. Walaupun demikian, IDI tidak menyerukan mogok nasional.
Melalui surat yang ditanda tangani oleh DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi selaku ketua umum IDI dengan tanggal 13 Juli 2023. IDI, sebagai salah satu organisasi penolak Omnibus law UU Kesehatan, memutuskan beberapa poin terkait pengesahan UU Kesehatan sebagai respon.
Hal tersebut adalah perintah untuk seluruh jajaran organisasi agar tetap melakukan kegiatan dan bekerja seperti biasa. Hal tersebut juga berlaku untuk proses resertifikasi dan pengajuan kegiatan P2KB (Akreditasi/SKP). IDI disebut akan menggunakan metode judicial review Bersama organisasi professional Kesehatan lainnya.
Sebelumnya, beberapa kali dokter dan tenaga Kesehatan telah lakukan demonstrasi penolakan produk legislasi ini. Beriringan dengan itu, beberapa organisasi professional juga mempertimbangkan mogok nasional sebagai sikap strategis yang diambil. Hal tersebut diutarakan oleh Arif Fadilah, Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menyebut bahwa organisasinya telah lakukan rapat kerja terkait ini. “ PPNI sudah rapat kerja. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” ucap nya ke Detik.com.
Baca juga: Siap-Siap! Nakes Bakal Mogok Kerja Imbas Pengesahan RUU Kesehatan
Rencana pemogokan ini mendapat respon negatif karena berkaitan dengan pelayanan Kesehatan masyarakat. Wakil ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena menyampaikan protes terhadap rencana pemogokan dokter dan tenaga Kesehatan. Menurutnya para tenaga medis harus mengingat sumpah melayani Kesehatan.