Nasional

IDI Minta Pemda Batalkan Izin Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah saja. Imbauan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pukovisa Prawiroharjo meminta kepada setiap pemerintah daerah membatalkan izin untuk menggelar Salat Idul fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid saat pandemi virus corona.

“Ya sarannya itu [tak menggelar salat Idulfitri]. Jika basisnya asumsi sebaiknya jangan digelar,” kata Pukovisa kepada wartawan, Jumat (22/5).

Sementara itu, Ketua IDI Surabaya, Dr Brahmana menyatakan, melakukan perayaan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi tidak perlu berlebihan, mengingat tenaga medis yang semakin hari mulai kewalahan melawan Covid-19.

“Penerapan Physical distancing harus terus dijalankan sebagai upaya menutus mata rantai penyebaran virus. Karena saat ini terjadi ketimpangan jumlah pasien dengan tenaga kesehatan,” katanya.

Ketua Satuan Tugas Nahdlatul Ulama Peduli Covid-19 Muhammad Makky Zamzani menegaskan, pihaknya mengikuti anjuran pemerintah terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

“Pertengahan Maret kita juga sudah membuat hasil dari Bahtsul Masail terkait dengan solat tarawih bahkan sampai dengan solat Id. Semua sudah dimasukkan, pada prinsipnya kita mengikuti arahan pemerintah,” kata Zamzami, Jumat (22/5).

Pemerintah hingga saat ini mengimbau masyarakat melaksanakan solat Idul Fitri di rumah.

Menurut Makky, imbauan pemerintah terkait dengan tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid hingga larangan tidak mudik harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau menurut saya namanya masyarakat harus dilakukan edukasi berulang-ulang dengan melakukan pendekatan tadi ya, persuasif, kalau kami melalui tokoh-tokoh masyarakat PCNU, maupun tokoh nasional mereka menjelaskan secara langsung,” katanya.

VRU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  35